Berita - DPRD Surabaya

Loading

Perjalanan KA Ijen Ekspres terganggu akibat kecelakaan di Jember – ANTARA News Jawa Timur

  • Apr, Wed, 2025

Perjalanan KA Ijen Ekspres terganggu akibat kecelakaan di Jember – ANTARA News Jawa Timur

Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Perjalanan Kereta Api Ijen Ekspres rute Malang-Banyuwangi terganggu dan mengalami keterlambatan tiba di sejumlah stasiun akibat kecelakaan lalu lintas dengan truk di perlintasan sebidang yang tidak terjaga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan sebuah dump truk terjadi di perlintasan sebidang yang tidak terjaga atau di JPL 9 kilometer 3+278 petak jalan antara Stasiun Kalisat-Stasiun Ledokombo pukul 13.08 WIB,” kata Manager Hukum dan Humasda Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Cahyo Widiantoro di Jember.

Dia menjelaskan kronologi kejadiannya, saat KA Ijen Ekspres hendak melintasi JPL 9 yang tidak terjaga, tiba-tiba terdapat truk melintas di perlintasan tersebut.

“Masinis sesuai standar operasional prosedur (SOP) ketika melewati perlintasan sebidang sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali, namun tiba-tiba terdapat sebuah dump truk yang melintas sehingga menyebabkan kejadian temperan tidak dapat terhindarkan,” katanya.

Seketika KA Ijen Ekspres langsung berhenti luar biasa di kilometer 3+500 petak jalan antara Stasiun Kalisat-Stasiun Ledokombo untuk dilakukan pemeriksaan sarana.

“Dalam pemeriksaan, terdapat kerusakan pada sarana lokomotif berupa kaca kabin masinis pecah dan cowhanger turun sehingga menyebabkan lokomotif KA Ijen Ekspres tidak dapat melanjutkan perjalanan,” katanya.

Cahyo menjelaskan KA Ijen Ekspres ditarik mundur menuju Stasiun Kalisat menggunakan lokomotif penolong dan dilakukan pergantian lokomotif.

Selain itu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh rangkaian KA Ijen Ekspres untuk menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan menuju Stasiun Ketapang.

Akibat dari insiden tersebut, KA Ijen Ekspres diberangkatkan kembali dari Stasiun Kalisat, pukul 14.54 WIB, sehingga mengalami kelambatan 123 menit untuk tiba di sejumlah stasiun berikutnya.

KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Ijen Ekspres relasi Malang-Ketapang sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan. Untuk masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang KA Ijen Ekspres dalam kondisi selamat.

Ia mengimbau masyarakat mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 juta,” ujarnya.

Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pihaknya akan menempuh proses hukum terhadap dugaan kelalaian pengemudi truk yang tidak berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang dan berkoordinasi dengan Pemkab Jember untuk melakukan evaluasi dan peningkatan keselamatan di JPL 9 karena perlintasan tersebut tidak terjaga dan memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan lalu lintas.

“Kami menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terlena, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *